
JOGJA — Sejumlah produser rekaman di Indonesia melaporkan salah satu perusahaan Karaoke terkemuka di Yogyakarta, Palms Karaoke, atas tuduhan menggunakan lagu-lagu untuk kepentingan bisnis tanpa ijin, serta melakukan pelanggaran hak cipta.
Para produser diwakiliki AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) selaku kuasa menuntut perusahaan tersebut untuk memenuhi hak-hak para Produser dan Artis yang lagu-lagu mereka digunakan oleh pengusaha karaoke Palms Karaoke.
General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar mengatakan para Produser Rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musik mempunyai hak ekonomi dan berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Hak Cipta.
Hal itu tertuang sejak adanya Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2014.
“Dalam Undang Undang Hak Cipta sesuai ketentuan Pasal 3 ada mengatur 2 hak, yaitu, Hak Cipta dan Hak Terkait,”ujar Braniko kepada awak media, Rabu (26/8/2020) di Eskala Cafe Sleman.
Braniko menyebutkan, Hak Cipta merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan Hak Terkait merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Produser Fonogram / rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman.
Hak Cipta meliputi Hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun, Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya, Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Dengan adanya ketentuan dalam Undang Undang Hak Cipta yang mengatur tentang hak ekonomi Produser Rekaman, berarti setiap pengusaha karaoke yang menggunakan lagu dan musik karya rekaman dengan cara disimpan dalam server, kemudian dari server tersebut pendistribusiannya diperbanyak ke
ruangan / room karaoke untuk dapat diakses oleh pelanggan / customer.

“Karena itu setiap pengusaha Karaoke wajib mendapatkan izin dari Produser Rekaman. Jika pengusaha karaoke tidak memiliki izin dari Produser Rekaman, maka dapat diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta. Sehingga beberapa label merasa dirugikan,”tambahnya.
Palms Karaoke sendiri selama ini diketahui belum memiliki izin dari Asirindo. Pihak Asirindo sebenarnya pernah melayangkan somasi. Termasuk juga melakukan pendekatan dengan beberapa kali menggelar pertemuan. Namun pihak Palms Karaoke tidak pernah memberikan itikad baik. Karena itu Asirindo ini melaporkannya ke Polda DIY tanggal 19 November 2019 dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Asirindo menyebut akibat penggunaan lagu-lagu mereka secara ilegal maka para produser dan artis mengalami kerugian, yang jika ditotal kemungkinan besar mencapai Rp 5 miliar.
“Kami sekarang juga memproses hal yang sama di kota lain. Seperti Jakarta, Surabaya dan kemungkinan kota lain. Total sekitar 15 Karaoke kita proses hukum karena hal yang sama,”ungkapnya.
Melalui aplikasi zoom, salah satu artis, Marcella Siahaan mengaku menyesalkan aksi yang dilakukan oleh pengusaha Palms Karaone tersebut. Karena sejatinya di dalam setiap karya yang digunakan Palms Karaoke untuk pengunjung ada hak pencipta, penyanyi, produser dan lain-lain yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.
“ketika ada orang yang menggunakan konsep ini ya paling tidak ada begitu banyak hak cipta secara otomatis ada satu kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada seniman. Itu adalah demokrasi dan itu sudah ada sudah kita sepakati dalam undang-undang,”tandasnya.
Pentolan Group Sheila On 7, Erros Candra mengatakan, apa yang dilakukan oleh Palms Karaoke sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi. Bahkan sejak band-nya berdiri tahun 1999 yang lalu sudah terjadi praktek semacam itu. Jika jaman dahulu kemungkinan karena ketidaktahuan mereka, tetapi kalau saat ini masih dilakukan artinya memang tidak ada itikad baik dari pengusaha Karaoke.
“Era sudah maju, informasi dari internet gampang diperoleh. Harusnya sudah tidak ada lagi pelanggaran Hak Cipta,”tandasnya.