
JOGJA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di DIY mengadakan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, Sabtu (14/12/2019). Puluhan perwakilan anggota Peradi baik dari Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates hingga Wonosari dikirimkan untuk memberikan layanan cuma-cuma tersebut kepada masyarakat.
Konsultasi hukum gratis ini digelar di Gedung DPRD DIY. Tercatat sebanyak 300 warga dengan berbagai latar belakang datang untuk mengkonsultasikan permasalahan seputar hukum yang tengah dialaminya.
Ketua panitia, Sukiratnasari Kiki SH mengatakan konsultasi hukum ini digelar untuk lebih mengenalkan dan mendekatkan Peradi kepada masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Advokat dimana salah satu pasalnya mengatur kewajib memberikan bantuan hukum ‘probono’ (gratis) bagi masyarakat.
“Kami ingin mengenalkan Peradi lebih lagi. Pesan yang ingin kami sampaikan bahwa keadilan itu dapat dirasakan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Sukiratnasari Kiki.
Dalam kesempatan ini Peradi juga ingin memberikan pendidikan serta pemahamam agar masyarakat mengerti akan hukum. Dengan demikian anggapan seolah hukum bisa diperjualbelikan tak akan ada lagi di tengah masyarakat.
Sukiratnasari Kiki mengatakan dari ratusan warga yang mengikuti konsultasi hukum gratis ini, permasalahan pertanahan menjadi terbanyak dikonsultasikan. Ia berharap setelah mendapatkan layanan ini masyarakat dapat lebih mengerti maupun bisa menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
Ketua DPC Peradi Wonosari, Suyanto Siregar SH mengatakan bantuan hukum adalah jasa yang diberikan Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, BAB I pasal 1 angka 9.