
JOGJA — Sejumlah warga bantaran sungai Progo, yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), secara konsisten dan tegas menyatakan menolak aktivitas penambangan pasir oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat di kawasan dusun mereka.
Setelah melakukan berbagai upaya mulai dari aksi protes, mengirimkan surat penolakan ke Gubernur DIY berserta jajarannya, hingga melakukan audiensi ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), mereka akhirnya melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen sosialisasi oleh oknum perusahaan penambangan pasir tersebut.
Puluhan warga yang berasal dari sejumlah dusun seperti Jomboran, Pundak Wetan, Wiyu serta Nanggulan, yang masuk dalam wilayah desa Sendang Agung, Minggir, Sleman, mendatangi Lambaga Bantuan Hukum Janoko untuk mendampingi upaya pelaporkan kasus tersebut ke Polda DIY belum lama ini.

Nur Miswari S Bacan, selalu kuasa hukum dan humas LBH Janoko, menyebut telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen sosialisasi oleh oknum pihak perusahaan penambangan pasir, pada saat proses pengurusan ijin aktivitas penambangan di wilayah dusun Jomboran.
Dimana dalam dokumen sosialisasi yang dikeluarkan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY, yang menjadi alasan terbitnya ijin IUP produksi aktivitas penambangan pasir tersebut, terdapat dua nama warga Jomboran atas nama Sukardi dan Bayu Irawan.
“Padahal faktanya sodara Sukardi dan Bayu Irawan tidak pernah pernah datang apalagi menandatangani sosialisasi tersebut. Dampaknya mereka tercemar nama baiknya di masyarakat. Karena selama ini seluruh warga menolak tegas adanya penambangan pasir menggunakan akat berat di desa Jomboran,” ungkapnya.

Atas dasar itulah warga yang tergabung dalam PMKP didampingi LBH Janoko langsung melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut ke Polda DIY. Mereka berharap agar laporan tersebut bisa segera diproses serta ditindaklanjuti. Dan menjadi alasan pertimbangan pencabutan ijin aktivitas penambangan oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat di dusun mereka.