Diduga Lakulan Tender Tidak Sesuai Aturan, JGW Laporkan BP2JK ke Kejati

0

JOGJA – Jogjakarta Government Watch (JGW) melaporkan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DIY atas dugaan adanya praktik tender dan penentuan pemenang lelang yang dinilai tidak sesuai aturan. Direktur Eksekutif JGW, Muhammad Dadang Iskandar menyampaikan surat laporan beserta bukti-bukti temuan tersebut langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Senin (29/06/2020) kemarin.

Dadang Iskandar menjelaskan, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak JGW mengirimkan surat aduan namun tak mendapat tanggapan dari BP2JK DIY. Dalam temuannya JGW mengindikasikan dua kejanggalan dalam lelang sejumlah proyek di wilayah DIY.

Kedua tender lelang sebut masing-masing proyek embung UII tahap II di Pakem Sleman senilai Rp 6,9 miliar dan proyek pemeliharaan sabo dam Kali Boyong di Ngaglik Sleman nominal Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, JGW kembali menemukan lagi dua lelang yang mencurigakan.

Yakni pada lelang operasional pemeliharaan Selokan Mataram dengan angka sekitar Rp 710 juta, serta pembangunan rehab gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) senilai Rp 1,9 miliar. Penentuan pemenang lelang dua proyek ini menurut JGW juga sarat akan rekayasa.

“Kami duga kuat telah terjadi proses-proses praktik tender lelang dan penentuan pemenang lelang yang curang. Kami menemukan empat tender lelang yang patut dipertanyakan,” jelas Dadang Iskandar usai melakukan pelaporan di Kejati DIY.

Dalam penelusurannya, lembaga swadaya masyarakat ini mendapatkan temuan diantaranya yakni pemenang lelang diduga merupakan perusahaan abal-abal. Selain itu pemenang empat tender tersebut diketahui merupakan perusahaan kecil dengan reputasi yang belum teruji menggarap proyek-proyek besar pemerintah.

Keempat pemenang lelang tersebut menurut Dadang Iskandar telah diumumkan pada Sabtu (20/06/2020) lalu. Saat ini proses memasuki masa sanggah lantaran banyak peserta lelang lain yang melayangkan protes maupun aduan.

Sementara itu Kepala BP2JK, Yanuar Munlait ketika dimintai keterangan mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan data dan mengklarifikasi kepada pokja dan tim peneliti. Hal tersebut nantinya akan segera dilaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang berwenang menangani pengaduan terkait Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ).

“Karena hal ini merupakan pengaduan, tidak menghentikan proses PBJ yang sedang berlangsung.

Menanggapi laporan yang dilakukan JGW, ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan dari Kejati DIY. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here