
JOGJA — Warga masyarakat Mayangan, Trihanggo, Mlati, Sleman mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Gamping yang telah bergerak cepat dalam menangkap pelaku penganiayaanterhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang dimaksud adalah SD seorang kakek berusia 44 tahun, asal Sinduadi Mlati, Sleman. SD ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (22/7) siang.
SD diketahui memukuli korban A (8) hingga mengalami luka pendarahan pada bagian kepala dan patah tulang kaki. Perbuatan SD kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping, Sleman, yang langsung menangkap pelaku.
“Korban merupakan tetangga pelaku. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan Trihanggo Gamping Sleman,” ucap Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tito Satria Pradana, kemarin.

Setelah ditangkap dan diperiksa, kakek tersebut mengaku emosi kepada korban lantaran sebelumnya diejek dan di kata-katain korban dan teman-temannya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping.
“Pelaku kami amankan tadi sekitar pukul 10.00 di Jalan Kabupaten, Sleman, kemarin. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” katanya.
Kompol Aan mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukam prnganiayaan karena emosi.
“Anak-anak itu ngejek pelaku. Mungkin karena emosi, pelaku kemudian menganiaya. Saat ini pelaku resmi ditahan di Polsek Gamping,” ucapnya.
Sementara itu, Daniel Hartono (31) ayah korban di Polsek Gamping menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (17/7) sekitar pukul 10.00. Awalnya korban bersama dua orang temannya lewat di depan rumah pelaku.
Saat melihat pelaku, anak-anak itu mengatakan sesuatu kepada pelaku. Setelah itu, korban dan dua temannya pergi namun kembali lagi dan mengejek pelaku, diduda pelaku lantas mengejar ketiga anak itu, tapi hanya korban yang tertangkap.
Dengan tangan kosong, pelaku lantas menginjak kaki dan menjambak serta membentur-benturkan kepala korban ke tembok. Akibatnya, kaki korban patah dan mengalami gegar otak dan hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Anak saya langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat ini masih menjalani perawatan, usai kejadian itu, pelaku juga belum pernah menengok anak saya,” tandasnya.

Subindi salah seorang tokoh masyarakat setempat, menuturkan pelaku bukan merupakan warga asli Mayangan dan baru sekitar lima tahun tinggal di dusun tersebut. Menurutnya, pelaku memang dikenal tempramen.
“Pelaku punya rumah di Mayangan, dia bukan warga asli sini. Kalau sama anak-anak selalu emosi,” katanya.
Atas tertangkapnya pelaku, Subindi mewakili warga Mayangan sangat mengapresiasi pada Polsek Gamping dan berharap tidak ada lagi aksi serupa. Ia juga berterimakasih, dengan gerak cepat Polsek Gamping memangkap pelaku.
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban. “Saya sudah khilaf, saya mohon maaf pada keluarga karena telah melakukan penganiayaan,” pungkas bapak dari dua anak ini.