
YOGYAKARTA — Kasus penipuan jual beli dan pembangunan hotel yang semula korban jadi tersangka dan sebaliknya kini memasuki babak baru di Polda DIY. Dua tersangka yang semula menjadi korban di Polres Sleman dan statusnya kini menjadi tersangka di Polda DIY mangkir dari panggilan polisi.
Kejadian ini bermula, Agus Hartono membeli dua bidang tanah dengan luas 1707 meter (eks Resto Kalui) di Jalan Gajayan 8A Yogyakarta melalui Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh yang masih saudara dengan Ridwan.
Dalam jual beli tersebut bertindak sebagai saksi Edy Maskukuh yang masih saudara dengan Ridwan. Ridwan Raharjo saat itu menjanjikan bisa mengurus dan menyelesaikan proses perijinan pembangunan.
“Tanah tersebut rencana akan dibangun hotel. Ridwan menjanjikan mengurus perijinan hotel. Akhirnya klien kami (Agus Hartono.red) melakukan pelunasan pembayaran lahan dan biaya pengurusan ijin yang diantaranya IMB, kajian lantas, tinggi bangunan, lingkungan, amdal dan sepadan sungai,” ujar kuasa hukum Agus Hartono, Agus Widjayanto.
Namun dalam prosesnya, perijinan tidak kunjung jadi. Sebagai pembeli Agus Hartono menanyakan perihal tersebut namun dijawab tidak memuaskan. Karena perijinan tidak kunjung selesai, Agus Hartono kemudian menunda pelunasan biaya perijinannya sampai ada kejelasan dari Ridwan maupun Edi Maskukuh.
Rupanya, karena Agus Hartono menunda pembayaran biaya perijinan, Ridwan bersama Edi Maskukuh melaporkan Agus Hartono ke Polres Sleman dengan tuduhan penipuan. Bahkan di Polres Sleman Agus Hartono sempat menjadi tersangka.
“Namun berkat kejelian dalam melakukan penyidikan, kasus di Polres Sleman dihentikan atau SP3 karena tidak terbukti,” terang Agus Widjayanto.
Saat bergulirnya kasus di Polres Sleman, Agus Hartono juga melaporkan Ridwan dan Edi Maskukuh atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda DIY dengan LP : 0532/VII/2019/DIY/SPKT – 9 Juli 2019.
Dalam penyelidikan tim Dit Reskrim Um Polda DIY diperoleh fakta dan bukti kalau Ridwan dan Edi Maskukuh, melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 pemalsuan dokumen, pasal 266 (1) yang menyuruh melakukan, 378, 372 junto pasal 55 (1) turut serta.
“Ridwan melakukan pemalsuan dokumen identitas dan Edi Maskukuh terlibat didalamnya. Keduanya kini dijadikan tersangka. Namun saat hendak diperiksa, keduanya mangkir,” ujar Agus Widjayanto.
Kuaaa Hukum Agus Hartono pun mengaku menghormati perkembangan hukum yang terjadi saat ini. Ia juga mengatakan sangat terima kasih kepada Polri khususnya Polda DIY yang teliti dan profesional dalam menyidik kasus kliennya.