
JOGJA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Gereja Imanuel yang berada di dalam aula Lapas Kelas IIB Sleman yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas serta pejabat struktural yang ada di Lapas Kelas IIB Sleman.
Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman memeroleh pengurangan masa hukuman pada momentum Natal 2020. Dari jumlah tersebut, seorang WBP di antaranya dapat menghirup udara bebas.

Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, pada hari Jumat, 25 Desember 2020. Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.
Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Kusnan mengatakan dalam sambutannya narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
