
Karanganyar – Baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil menangkap dua pria terkait kasus penyakit masyarakat judi togel, di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Dua pria yang diamankan itu adalah TPT alias T warga asal Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan S alias G warga asal Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Keduanya merupakan penjual dan bandar togel di Tawangmangu.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein dalam gelar perkara mengatan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 lalu. Yakni saat polisi melakukan operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Karanganyar selama bulan Ramadhan.
“Dalam kasus judi togel ini, penyidik menetapkan TPT sebagai tersangka karena terbukti sebagai bandar, sedangkan S sebagai penambang,” papar AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Koswoyo.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sejumlah Rp20.000 dari tersangka S. Sedangkan dari tersangka TPT, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp1.250.000 dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo menitipkan peasa kepada masyarakat, untuk tidak sekali-kali melakukan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Perjudian dilarang oleh negara dan agama. Jika menemukan atau mengetahui adanya penyakit masyarakat, laporkan kepada pihak berwajib. Masyarakat juga harus lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan Suci Ramadan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHAP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun. (end)