
Karanganyar – Satuan Reserse Polres Karanganyar baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan kapur anti semut dan kecoa “Bagus” palsu di wilayah Kecamatan Mojogedang.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang ditaksir dari operasional pabrik bodong yang baru beroperasional sekitar 4 bulan itu mencapai 3,6 milliar rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Karanganyar bekerjasama dengan PT pemilik hak paten asli menyelidiki adanya praktik illegal di wilayah Karanganyar. Hasilnya, pada Februari 2022 berhasil menggrebek sebuah rumah di Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang yang dioperasikan sebagai pabrik pembuatan kapur ajaib “Bagus” Palsu.
Dalam penangkapan itu, Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW alias MN yang merupakan istri pelaku utama sekaligus yang bertugas mengawasi dan pengecekan selama produksi. Sementara Dn alias Al selaku pelaku utama berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan memproduksi barang berupa Kapur Anti Semut dan Kecoa Merek ”Bagus”, dengan bahan baku Kapur Tulis biasa.
“Kapur dipotong selanjutnya direndam obat insektisida kemudian dikemas dalam plastik dan kardus dengan Brand Kapur Anti Semut dan Kecoa Merek ”Bagus”,” papar Kasat Reskrim saat gelar perkara, Selasa (12/04/2022)
Atas perbuatan tersangka, PT. PANCA TALENTAMAS selaku pemilik ijin resmi produksi Kapur “Bagus” merasa dirugikan atas penggunaan merek tanpa ijin. Karena mengalami kerugian material berupa penurunan Omsed jualan hingga ratusan juta dalam satu bulan atau Milyaran dalam satu tahun.
“Berdasarkan pengakuan dan atau bukti transaksi serta daftar pekerjaan karyawan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak Nopember 2021, atau sampai dengan saat ini (tertangkap), sudah sekira 4 (empat) bulan berjalan. Sehingga total asumsi kerugian yang dialami selama empat bulan produksi sebesar Rp. 3.648.000.000,- (tiga milyard enam ratus empat puluh delapan juta rupiah),” jelas AKP Kresnawan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa ribuan kemasan kapur “Bagus” siap edar serta beberapa alat produksi, seperti alat potong dan alat kemasan plastik. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan fotocopy berkas-berkas persyaratan ijin pendirian produksi, yang juga palsu.
“Tersangka dijerat pasal 100 ayat 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, serta pasal 102 ayat 1 UU 20/2016 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” tandasnya. (hrn)