Tim Kuasa Hukum Terdakwanya Kasus Klitih Anggap Dakwaan Bertentangan Akal Sehat

0


JOGJA — Tim kuasa hukum Arya Pandu Sejati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hingga mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar Fatur Nizar Rakadio (16) menilai dakwaan dan tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul tidak tepat karena bertentangan dengan akal sehat. 

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Arya Pandu Sejati, Farid Iskandar, menyebut bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak terbukti, karena dalam fakta persidangan terungkap korban meninggal akibat kecelakaan Ialu lintas setelah bertabrakan dengan sepeda motor lain dari arah berlawanan. 

Sebelumnya Arya dituntut JPU dengan dakwaan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 ayat c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bantul 4 Agustus 2020. 

“Tuntutan JPU yang menuntut delapan tahun tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada, karena fakta-fakta persidangan ditemukan dengan jelas korban meninggal diakibatkan karena bertabrakan dengan sepeda motor lain dan bukan seperti yang didakwakan,” kata Farid dalam konferensi pers Kamis (13/08/2020) kemarin.  

Arya Pandu Sejati, pelajar salah satu SMK di Bantul menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Fatur Nizar Rakadio (16) atau yang dipanggil Dio pada medio awal Januari lalu. Kasus ini berawal ketika akhir Desember 2019, Arya dituduh menganiaya Dio saat keduanya berpasasan di jalan raya di kawasan Siluk Imogiri Bantul. Dio yang sempat dirawat di rumah sakit selama 24 hari akhirnya meninggal dunia. Saat itu oleh pihak kepolisian menganggap kasus tersebut adalah sebuah aksi klitih.

“Fakta yang terjadi saat rekontruksi dan di persidangan ternyata tidak seperti yang didakwakan. Arya itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan trail yang menendangnya di jalanan. Dikejarlah orang yang berboncengan itu dan ternyata di depannya sudah ada rombongan teman-teman orang yang dikejar Arya. Saat sudah berhasil mendekat, tiba-tiba sepeda motor Arya disalip motor R15 yang ternyata dikendarai Dio dan rekannya. Motor R15 tadi seperti menghalang-halangi Arya yang tengah mengejar orang yang menendangnya tadi. Secara reflek, Arya menendang trail dan mengenai stang R15” ujarnya.

Saat ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata masuk ke jalur berlawanan. Kemudian tanpa diduga dari arah berlawanan muncullah sepeda motor Revo yang dikendarai Khoir Rosidi dan terjadilah tabrakan.

“Saat menendang stang motor Dio ternyata jalan pun terbuka dan Arya kembali mengejar orang yang menendangnya tadi. Arya tidak tahu apa-apa kalau ternyata Dio terlibat tabrakan,” imbuhnya.

Keanehan pun muncul, lanjut Farid, karena beberapa hari kemudian Arya dijemput polisi untuk ditahan karena dianggap terlibat aksi klitih yang menyebabkan terjadinya tabrakan tersebut.

“Ini kan aneh, dari fakta persidangan terungkap bahwa baik keluarga Dio dan Khoir Rosidi sama-sama bersaksi bahwa hal tersebut adalah tabrakan. Ini dibuktikan keduanya sudah menerimanya asuransi kecelakaan dari Jasa Raja. Nah, kalau memang ini penganiayaan, kan tidak mungkin Jasa Raharja mau mengeluarkan asuransi,” papar dia.

Maka dari itu, Farid menganggap apa yang telah didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan melawan akal sehat karena fakta yang terungkap di persidangan adalah Dio merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang pada waktu itu bertabrakan dengan sepeda motor dari lawan arah.

“Sejak awal seolah fakta persidangan sudah diarahkan menjadi kasus Klitih. Padahal kasus klitih modusnya kan jelas. Yakni malam hari dan bawa sajam. Tapi ini kan tidak. Kalaupun misalnya kesimpulannya ini adalah kasus penganiyaan, tidak semestinya korban mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Karena yang semestinya mendapatkan adalah korban kecelakaan. Sehingga kita melihat penegakan hukum ini melawan akal sehat. Dimana fakta persidangan dengan tuntutan tidak sambung,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here