UCY Bantah Beri Gelar Guru Besar Aktivitas Sri Bintang Pamungkas

0

JOGJA — Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) membantah telah memberikan gelar profesor Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bantahan itu diungkapkan setelah beredar undangan penganugerahan gelar dengan mencatut nama kampus UCY.

Dalam undangan yang beredar luas tersebut, penghargaan tersebut diberikan di Jakarta pada 15 September 2021 lalu. Acara yang mengatasnamakan Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) itu mengangkat Sri Bintang Pamungkas sebagai guru besar serta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan penganugerahan Doktor Honoris Causa.

Rektor UCY Ciptasari Prabawanti dengan tegas membantah dan menyatakan UCY tidak pernah merencanakan serta mengadakan acara penetapan dan pemberian profesor guru besar seperti itu. 

“Kami tidak pernah mempunyai gagasan, merencanakan, apalagi melaksanakan kegiatan semacam itu. Karena kami memang tidak mungkin melakukannya,” jelasnya dalam konferensi pers belum lama ini.

Ciptasari menuturkan, pihaknya tak mungkin menggelar pengangkatan profesor, guru besar ataupun menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa. Karena berdasarkan ketentuan akademik hal itu tak mungkin bisa dilakukan.

“Kami tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar, sehingga secara ketentuan akademik jelas tidak mungkin bisa menggelar penetapan profesor guru besar. Selama ini kita juga hanya melayani pendidikan untuk jenjang S1 saja,” katanya.

Hanya saja, UCY tak menampik bila dulu sebelum tahun 2007 sempat menggunakan nama Universitas Cokroaminoto YAPERTI. Sebelum resmi berubah nama menjadi Universitas Cokroaminoto saja dan hal itu juga telah disahkan Kemenristek.

Adapun YAPERTI sendiri merupakan kependekan dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam. Sebagai perguruan tinggi swasta di Yogya, dia menjelaskan UCY dengan sadar menjunjung tinggi kehormatan Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X.

“Kami pasti akan mempertimbangkan dengan seksama segala tindakan dan perbuatan kami sebagai civitas akademik dalam kegiatan yang melibatkan nama Ngarso Dalem,” urainya.

Ia juga membantah mengenal Prof. H. Evan Gomes, SH. CLA, yang dalam undangan acara penganugerahan itu menjabat sebagai Wakil Rektor III. Ciptasari menegaskan jika UCY hanya memiliki satu Wakil Rektor III bernama Farid Iskandar.

“Kami menyesalkan berbagai upaya pencatutan nama Universitas Cokroaminoto yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here