Setelah 16 Tahun Warga Terdampak Erupsi Gunung Merapi Terima Sertifikat Tanah Huntab dari Sultan

0

Mabur.co – Warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 di Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, mendapatkan kepastian hukum atas tanah hunian tetap (huntap) yang mereka tempati.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah huntap tersebut di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026).

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi memberikan kepastian hukum atas rumah dan tanah yang ditempati warga.

Menurutnya, kepastian tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi keluarga penerima sertifikat.

“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujar Danang.

Ia berharap nilai tersebut juga ditanamkan kepada anak-anak. Menurutnya, rumah bukan hanya bangunan, tetapi menjadi tempat keluarga menjalani perjuangan sekaligus menumbuhkan harapan untuk masa depan.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari proses pemulihan pascabencana erupsi Merapi 2010.

Proses tersebut meliputi relokasi warga, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan masyarakat, hingga penyelesaian hak atas tanah.

Tanah huntap tersebut merupakan tanah kas desa yang diperoleh melalui proses pengadaan tanah sesuai ketentuan, kemudian digunakan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga menjaga sertifikat dan aset tanah yang telah diterima.

“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua khususnya berupa tanah yang bersertifikat saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan juga mengingatkan pentingnya penghijauan kembali kawasan lereng Merapi. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga ekosistem, mengurangi risiko longsor, serta mempertahankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan dan sumber air.

Di sisi lain, Lurah Kepuharjo Heri Suprapto menyambut baik penyerahan sertifikat kepada warga terdampak erupsi.

Namun, ia berharap penyelesaian hak atas tanah warga dapat terus dilanjutkan, termasuk sertifikat milik warga yang hilang akibat erupsi Merapi.

“Masih ada 63 sertifikat tanah milik warga Kepuharjo yang hilang akibat erupsi dan belum diproses,” kata Heri.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga seluruh warga terdampak erupsi memperoleh kepastian atas hak tanah mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here