Pengurus Anak Cabang dan Ranting PDIP Berupa Damaikan Kedua Pihak

0

SLEMAN – Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan caleg PDIP Supardiyono terhadap Ir Andreas Purwanto kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (21/11/2019). Agenda sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Adi Satrija Nugroho SH ini yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Ketua Ranting PDIP Desa Purwomartani, Heri dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan ia mendapat kabar melalui telephon jika gambar Supardiyono tertutupi oleh benner tergugat. Heri kemudian mendatangi lokasi dan diketahui memang benar gambar Supardiyono tertutupi oleh benner Andreas Purwanto sehingga tidak terlihat masyarakat.

Ia kemudian datang ke rumah Supardiyono dan melihat penggugat berusaha mencoba telepon tergugat tetapi tidak diangkat. “Saya berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara internal bersama pengurus ranting yang lain,” ungkapnya.

Ia juga menemui Andreas Purwanto di rumahnya. Saat itu Andreas Purwanto berjanji gambar miliknya yang menutupi benner Supardiyono akan segera dicopot.

Namun saat ditunggu di lokasi gambar tersebut tetap tidak juga dilepas. Bahkan sampai satu bulan berlalu tak dilakukan pula sehingga terpaksa permasalah tersebut dilaporkan ke DPC PDIP Sleman.

“Kita surati ke DPD dan DPP PDI Perjuangan tetapi juga tidak ada respon. Sehingga kami mendukung penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.

Saksi lain dalam sidang ini yakni Wakil Ketua PAC PDIP Kalasan, Untung Danarto mengatakan sikap tergugat yang tak mau menyelesaikannya masalah membuat pengurus di bawah merasa disepelekan. Selain perolehan suara turun, target 4 kursi juga tidak tercapai.

“Saya sudah berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil. Kalau kami serahkan permasalahan ini diselesaikan di pengadilan,” kata Untung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here