
Jogja – Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dosen dinilai dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan pelanggaran, terutama melalui pembinaan akademik, pengenalan budaya, serta komunikasi dengan mahasiswa asing selama menjalani masa studi.
Hal itu mengemuka dalam perbincangan antara Panit Pengawasan Orang Asing Polda DIY AKP Ari Susilo dengan akademisi sekaligus dosen salah satu universitas di Yogyakarta, Fuad, SH, MH, MKn, di Cafe Silol, Kota Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Ari membahas pentingnya peran kampus dalam melakukan pengawasan terhadap mahasiswa asing agar tetap tertib dan patuh terhadap hukum selama berada di Indonesia.
Fuad menjelaskan, dosen tidak berperan sebagai polisi yang melakukan penindakan. Posisi dosen lebih sebagai pembina akademik, pendamping mahasiswa, sekaligus penghubung antara mahasiswa asing dengan lingkungan kampus dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Mahasiswa asing perlu memahami aturan sejak awal
Menurut Fuad, salah satu langkah penting adalah memberikan edukasi hukum dan budaya sejak mahasiswa asing pertama kali masuk ke lingkungan kampus.
Materi yang diberikan dapat mencakup aturan keimigrasian, izin tinggal, kewajiban melapor, aturan lalu lintas, narkotika, norma kesusilaan, hingga penggunaan teknologi informasi.
Mahasiswa asing juga perlu memahami bahwa aturan di Indonesia dapat berbeda dengan aturan di negara asalnya. Karena itu, sosialisasi sejak awal dinilai dapat mencegah pelanggaran yang terjadi akibat ketidaktahuan.
Selain itu, dosen wali dapat memantau kehadiran dan aktivitas mahasiswa asing selama menjalani pendidikan.
Jika mahasiswa jarang mengikuti perkuliahan, berpindah tempat tinggal tanpa melapor, atau menunjukkan aktivitas yang perlu mendapat perhatian, dosen dapat melakukan pembinaan dan meneruskannya kepada Kantor Urusan Internasional (KUI) kampus.
Status izin tinggal juga perlu menjadi perhatian. Mahasiswa asing yang menggunakan izin tinggal untuk pendidikan harus menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan izin tersebut untuk kegiatan di luar peruntukannya.
Dosen bukan penindak, tetapi penghubung
Fuad menyebut pengawasan mahasiswa asing perlu dilakukan secara berjenjang. Dosen dapat menyampaikan temuan kepada KUI, kemudian diteruskan kepada pihak rektorat dan instansi terkait apabila memang diperlukan.
Dengan pola tersebut, dosen tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Kampus juga dapat melibatkan Imigrasi, Kesbangpol maupun Polri dalam kegiatan orientasi dan sosialisasi hukum bagi mahasiswa asing.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami aturan keimigrasian dan kehidupan sosial di Indonesia secara langsung.
Pencegahan juga menyentuh kehidupan sosial
Menurut Fuad, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas. Kampus juga perlu memberikan pemahaman mengenai kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Mahasiswa asing dapat diajak mengenal Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, toleransi dan budaya lokal.
Jika ditemukan indikasi intoleransi, ujaran kebencian atau keterlibatan dalam kegiatan yang dilarang, kampus dapat melakukan pembinaan dan mendokumentasikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pendekatan yang digunakan, kata Fuad, sebaiknya tetap persuasif dan humanis.
Komunikasi rutin antara dosen dan mahasiswa asing dapat dibangun melalui bimbingan khusus. Kampus juga disarankan memiliki aturan tertulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa yang mudah dipahami mahasiswa asing.
Kampus bisa membuat checklist pengawasan
Untuk memudahkan pelaksanaan, kampus dapat membuat checklist berkala bagi dosen wali mahasiswa asing.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain kehadiran mahasiswa, status izin tinggal, alamat tempat tinggal serta aktivitas di luar kegiatan akademik.
Mahasiswa asing juga dapat diwajibkan mengikuti sosialisasi hukum keimigrasian setiap semester serta kegiatan pengenalan budaya lokal.
Kampus juga perlu memiliki SOP penanganan pelanggaran. Pelanggaran ringan dapat ditangani melalui teguran dan pembinaan. Pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dilaporkan kepada KUI dan rektorat, sedangkan dugaan tindak pidana diteruskan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dengan pola tersebut, pengawasan mahasiswa asing tidak semata-mata dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Kampus justru dapat mengambil peran lebih awal dengan memberikan pemahaman hukum dan budaya sejak mahasiswa mulai menempuh pendidikan.
Semakin baik komunikasi antara dosen, kampus dan mahasiswa asing, semakin terbuka pula ruang untuk mencegah persoalan hukum selama mereka berada di Indonesia.








