Kadin Mitra Pemerintah dalam Menjaga Ekosistem Usaha dan Mengawasi Penanaman Modal Asing di Daerah 

0

Jogja – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memiliki peran dalam menjaga iklim usaha di daerah, termasuk memastikan keberadaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak merugikan pengusaha lokal.

Hal itu menjadi salah satu topik perbincangan AKP Kuswantoro, Kanit Pengawasan Orang Asing, Polda DIY dengan Fuad, anggota Kadin Sleman, di Coffee Legend, Yogyakarta, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas peran Kadin dalam kerangka pengawasan orang asing, khususnya warga negara asing yang berada di Indonesia sebagai penanam modal.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa Kadin bukan lembaga penindak. Kadin berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ekosistem usaha, memberikan rekomendasi, melakukan mediasi, serta menyampaikan informasi atau masukan ketika ditemukan persoalan dalam kegiatan investasi.

Peran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Lima peran Kadin

Dalam pengawasan PMA, Kadin dapat berperan sejak sebelum investasi berjalan. Pada tahap preventif, Kadin dapat memberikan pertimbangan mengenai bidang usaha yang perlu mendapat perhatian agar keberadaan investor asing tetap memberikan ruang bagi pengusaha nasional, termasuk UMKM.

Kadin juga dapat membantu mempertemukan investor asing dengan calon mitra usaha lokal yang dinilai kredibel. Selain itu, dokumen seperti keterangan asal, keanggotaan dan rekomendasi usaha dapat menjadi bagian dari dukungan Kadin terhadap kegiatan investasi.

Peran berikutnya berkaitan dengan kemitraan. Kadin dapat memantau apakah kerja sama antara PMA dengan pengusaha atau UMKM lokal benar-benar berjalan atau hanya sebatas dokumen.

Pengawasan kemitraan menjadi penting karena investasi asing idealnya tidak hanya membawa modal, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha di daerah. Misalnya melalui kerja sama usaha, pengembangan kapasitas maupun transfer teknologi.

Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan komitmen kemitraan, Kadin dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah untuk dilakukan evaluasi.

Menjadi jembatan ketika muncul persoalan

Kadin juga dapat menjalankan fungsi mediasi dan advokasi ketika terjadi persoalan antara perusahaan asing dengan pengusaha lokal, pekerja, maupun pemerintah daerah.

Keluhan mengenai dugaan praktik usaha tidak sehat atau persaingan yang dianggap merugikan pelaku usaha lokal dapat disampaikan melalui Kadin. Organisasi ini kemudian dapat menjadi penghubung untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Di sisi lain, Kadin dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah apabila terdapat kebijakan atau regulasi yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan pengusaha nasional.

Data PMA dan pembinaan pengusaha lokal

Peran lainnya adalah membantu membangun basis data mengenai kegiatan PMA di daerah. Data tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat perkembangan investasi sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan.

Kadin juga memiliki peran dalam menyiapkan pengusaha lokal agar mampu menjadi mitra investor asing. Pembinaan tersebut penting agar pelaku usaha daerah tidak hanya menjadi penonton ketika investasi asing masuk.

Sosialisasi mengenai aturan penanaman modal juga diperlukan agar pengusaha memahami hak dan kewajibannya ketika bekerja sama dengan investor asing.

Beda kewenangan Kadin dan aparat

Dalam pembahasan tersebut, posisi Kadin dibedakan dengan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan penegakan hukum dan perizinan.

Pemerintah melalui instansi terkait, termasuk lembaga yang menangani perizinan, keimigrasian dan penegakan hukum, memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan hukum dan izin.

Sementara Kadin berada pada sisi ekosistem usaha dan kemitraan.

Karena itu, Kadin tidak memiliki kewenangan untuk menangkap orang asing maupun mencabut izin usaha. Kewenangannya berada pada fungsi pemberian rekomendasi, mediasi, pembinaan dan penyampaian laporan atau masukan kepada pemerintah.

Jika ditemukan dugaan PMA fiktif, investasi yang tidak direalisasikan sesuai komitmen, atau penggunaan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, informasi tersebut dapat disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dengan pola tersebut, pengawasan PMA tidak hanya dilihat dari sisi keberadaan dan izin orang asing, tetapi juga dari dampaknya terhadap dunia usaha lokal.

Kadin menjadi salah satu mitra yang dapat membantu pemerintah memastikan investasi asing tetap berjalan sesuai aturan sekaligus membuka ruang bagi pengusaha dan UMKM daerah untuk ikut memperoleh manfaat dari masuknya investasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here