
Jogja – Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Hukum Farid Iskandar Associated untuk memperkuat edukasi serta pendampingan hukum di lingkungan pendidikan. Pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta pada Kamis (21/8) ini menjadi tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 24 Juli 2025 lalu.
Kerja sama tersebut berfokus pada dua hal utama, yakni memberikan bimbingan hukum kepada pengelola sekolah, guru, siswa, dan orang tua, serta mempersiapkan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan menjadi afiliasi yayasan.
Pendidikan Butuh Landasan Hukum
Ketua Dewan Pembina YPI Cokroaminoto Banjarnegara, Rahdian Sukamto, menegaskan pentingnya kehadiran bimbingan hukum di dunia pendidikan. Menurutnya, interaksi antara sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat kini semakin sering bersinggungan dengan aspek hukum.
“Kami membutuhkan dukungan hukum, khususnya dalam bentuk bimbingan dan edukasi. Guru dan siswa harus memahami bahwa setiap ucapan, tindakan, dan sikap memiliki konsekuensi hukum, apalagi di era media sosial di mana informasi mudah tersebar tanpa filter,” ujarnya.
Rahdian menambahkan, pendidikan karakter tidak cukup hanya menekankan aspek akademik, melainkan juga pembentukan kesadaran hukum dan kedisiplinan. Dengan begitu, generasi muda yang dilahirkan bukan hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan ketaatan pada aturan.
“Visi kami adalah melahirkan generasi muslim unggulan yang mandiri dan berdaya saing. Itu berarti mereka harus memahami nilai agama sekaligus sadar hukum agar bisa mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.
Pendampingan Sementara oleh Kantor Hukum
Di sisi lain, pemilik Kantor Hukum Farid Iskandar Associated, Farid Iskandar, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari realisasi MoU yang sudah lama diinisiasi oleh pihak yayasan.
“Kami akan membantu mendirikan LBH yang kelak menjadi bagian dari yayasan. Namun, sembari menunggu proses legalisasi dan persiapan sumber daya, kantor hukum kami akan mendampingi secara langsung,” terang Farid.
Menurutnya, ada dua ranah pendampingan yang menjadi fokus. Pertama, masalah internal yayasan yang mengelola beberapa sekolah dengan ribuan siswa. Persoalan seperti tunggakan biaya pendidikan kerap menimbulkan polemik, terutama terkait kebijakan penahanan ijazah yang dinilai sebagian orang tua melanggar hak anak.
Kedua, persoalan eksternal yang muncul akibat adanya tekanan dari kelompok tertentu, termasuk organisasi masyarakat (ormas) atau LSM, terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintah.
“Tidak jarang yayasan mendapat tekanan, bahkan ancaman untuk dilaporkan jika tidak memenuhi permintaan tertentu. Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pengelolaan yayasan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Cegah Masalah Sejak Dini
Rahdian menekankan, masuknya edukasi hukum di lingkungan sekolah sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya masalah hukum yang lebih besar. Guru, siswa, maupun orang tua diharapkan memahami bahwa setiap persoalan memiliki saluran hukum yang dapat ditempuh tanpa rasa takut.
“Selama ini kesannya bersentuhan dengan hukum itu pasti salah. Padahal kalau kita benar, mengapa harus takut? Dengan edukasi ini, semua pihak akan lebih siap menghadapi dinamika yang ada,” jelasnya.
Harapan Jadi Model Pendidikan Hukum
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi internal Yayasan Cokroaminoto, tetapi juga bisa menjadi model bagi lembaga pendidikan lain di Banjarnegara. Melalui bimbingan hukum, sekolah diharapkan lebih tertib dalam tata kelola, sementara siswa dan guru lebih bijak dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara optimistis mampu mewujudkan visi besar mencetak generasi muslim yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan taat hukum.








