
Jogja – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) pada Selasa (14/05/2024).
Digelar di ruang sidang Sari, sidang ini nampak hanya dihadiri pihak pemohon yang terdiri dari 3 orang anggota pembina, 6 pengurus, serta 2 pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) berdasarkan Akta Notaris Nomor 774 dengan AHU-0026060.AH.01.12 Tahun 2023.
Sementara pihak termohon adalah ketua pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) berdasarkan Akta Notaris Nomor 774 dengan AHU-0026060.AH.01.12 Tahun 2023, serta anggota pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) berdasarkan Akta Notaris Nomor 774 dengan AHU-0026060.AH.01.12 Tahun 2023. Keduanya nampak tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Menurut kuasa hukum pihak pemohon, Rohmidi Srikusuma, lewat mekanisme hukum ini klien nya mengajukan setidaknya 2 gugatan. Pertama adalah memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) yang termaktub dalam Akta 774 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nomor Administrasi Hukum Umum AHU-0026060.AH.01.12 Tahun 2023 Tanggal 27 Oktober 2023, adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Selain itu pemohon juga meminta Pengadilan Negeri Yogyakarta membatalkan Keputusan Rapat Pembina, Berita Acara Rapat Pembina terhadap Perubahan Data Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta atas pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Ketua dan Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas sebagaimana Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris TAUFIK, S.H dengan Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 20 Maret 2024, dan SK AHU Nomor AHU-AH.01.06-879, karena dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
“Ini juga sebagai bagian edukasi bagi masyarakat tentang Undang-undang Yayasan, dimana jika ada sesuatu yang melawan peraturan, maka dari itu semua yang terkait dengan perubahan kepengurusan, pembina, pengurus dan pengawas harus dikembalikan kepada posisi semula,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya permohonan ini juga diajukan untuk menghindari terjadinya kevakuman Badan Penyelenggara (YPTICY) terhadap pengelolaan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), serta untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan.
Ketua Pengurus YPTICY, Farid Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya pengurus baru, tapi lebih kepada mekanisme pembentukannya yang dinilai cacat hukum, karena tidak dilakukan sesuai mekanisme yang semestinya.
“Inginnya kami mekanismenya taat hukum, melalui rapat pembina dan serkiler, prosesnya pun juga transparan sehingga dapat memberikan teladan yang baik untuk mahasiswa, ” jelasnya.