
YOGYA – Kapolda DIY Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si., ambil apel pagi sekaligus memberikan penghargaan kepada anggota Polri Polda DIY yang berprestasi dibidang operasional Rabu, 9 Pebruari 2022.
Piagam penghargaan diberikan kepada 29 personil anggota Ditresnarkoba Polda DIY yang berprestasi dan mengharumkan nama baik Polri. Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyalanggunaan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 82 kg ganja kering siap edar dan ladang ganja seluas 2 hektar dengan tanaman ganja 20.000 batang tanaman.
Kapolda dalam menyampaikan arahannya memberikan ucapan selamat kepada anggota yang mendapat penghargaan. Penerimaan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas. Apalagi prestasi ini bersifat nasional yaitu berhasil ungkap ladang ganja di Aceh.
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi anggota yang lainnya dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan ini Kapolda juga menyampaikan perkembangan situasi penyebaran covid-19 di DIY. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah menyampaikan kewaspadaan terhadap penyebaran covid 19. Tidak perlu panik, tetapi tetap waspada. Himbauan bagi penderita yang mengalami gejala ringan diminta untuk isolasi mandiri di rumah. Tetap laksanakan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi baik tahap satu, dua bahkan vaksinasi lanjutan. “Tutupnya.
Sebelumnya Ditresnarkoba POLDA DIY berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja jaringan nasional asal Aceh. Penangkapan ini merupakan ysng terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 2 ton ganja senilai Rp 14milyar serta menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Gayo Lues.
“Ladang ganja yang ditemukan berisi 20 ribu pohon ganja berusia 6 bulan dengan tinggi 2 meter. Jika 1 kilogram ganja berisi 10 pohon ganja, maka hitungan kami total ada 2 ton ganja,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Selasa (8/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Banyu Adhi Joyokusumo mengungkapkan terungkapnya mata rantai peredaran ganja ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial DD, RD dan BM di wilayah Kapanewon Depok, Sleman pada Desember lalu.
Dari tersangka RD, kata Adhi, polisi menyita menyita 3,5 kilogram ganja, dari DD 2,1 kilogram, dan dari BM seberatr 1,79 gram.
“Ganja dengan berat 1,79 gram ini dari BM dan merupakan ganja siap pakai, sedangkan yang 3,5 dan 2,1 kilogram masih dalam bentuk kemasan,” katanya.
Dalam penyelidikan, ada sejumlah ganja yang akan dipasarkan di Jawa Timur dan Bali untuk malam pergantian tahun. Namun belum sampai ke lokasi, polisi sudah menangkap dan menyita barang bukti. Dari keterangan yang didapat, ganja-ganja tersebut, diperoleh dari seseorang di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Jajaran kami ada yang kemudian ke sana dan mendapat tersangka berinisial JU. Dari JU, kami dapatkan 10 kilogram ganja kering,” katanya.
Dalam penyelidikan lanjut, diketahui JU mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial H alias AGM di Agam, Aceh.
“Dalam penggeledahan di kediaman AGM di Aceh Tamiang diperoleh barang bukti ganja kering 82 kilogram yang sudah dikemas, katanya.
Dari AGM, polisi mendapat informasi adanya ladang ganja di Gayo Lues yang ada di hutan milik Taman Nasional Gunung Leuser.
Lokasi ladang ganja itu berada di kawasan yang sulit ditembus karena harus melewati hutan dengan berjalan kaki selama beberapa jam. Diperkirakan ganja sitaan ini bernilai tidak kurang dari Rp14 miliar.







