
Yogyakarta, 24 Oktober 2025 — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Unit Pengawasan Orang Asing melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY untuk membahas pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya dalam perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Ari Susilo, S.E., dari Unit Pengawasan Orang Asing Polda DIY, yang bersilaturahmi dengan Timotius Apriyanto, salah satu pengurus Kadin DIY, pada Jumat (24/10).
Dalam pertemuan itu, Iptu Ari Susilo mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat adanya penindakan oleh Imigrasi terhadap sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan usaha dengan modal asing tidak sesuai antara realitas di lapangan dan akta pendirian perusahaan.
“Temuan seperti ini perlu menjadi perhatian bersama, agar iklim investasi di Yogyakarta tetap sehat dan selaras dengan aturan yang berlaku,” ujar Ari.
Menanggapi hal tersebut, Timotius Apriyanto menyatakan bahwa pihak Kadin akan melakukan kajian dari sisi ekonomi dan berkomitmen untuk memberikan masukan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang perdagangan yang melibatkan orang asing.
“Kami akan mencermati fenomena ini secara ekonomi dan siap berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan hal serupa di lapangan,” katanya.
Selain membahas pengawasan orang asing, kedua pihak juga berdiskusi mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah D.I. Yogyakarta serta perkiraan kondisi keamanan ke depan.







